Dia menegaskan tidak ada maksud untuk melecehkan Tanah Air lewat aksinya dengan membuang bendera tersebut.
"Tidak ada maksud atau tujuan untuk hal yang kurang berkenan," sambungnya.
"Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya. Terima kasih teman-teman," sambungnya.
Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum
Olivia Jensen sudah meminta maaf di instagram terkait aksinya yang viral di media sosial dan diduga sudah melecehkan bendera Indonesia.
Gurun menegaskan, sebagai manusia, ia sudah memaafkan Olivia Jensen. Namun, dirinya merasa aksi dari artis cantik itu sudag kelewatan.
"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Arie Puji Waluyo/ARI).
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunnews.com/Fandi/Fauzi).