Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Olivia Jensen menjatuhkan bendera merah putih yang viral di media sosial, membuatnya dilaporkan ke polisi.
Olivia Jensen dilaporkan oleh Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB Semmi ke Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) sore.
Gurun mengklaim laporan yang ia buat di Bareskeim Mabes Polri diterima oleh petugas, dan ia yakin laporan yang dibuatnya mampu memenjarakan Olivia Jensen.
"Harusnya di proses ya," kata Gurun Arisastra.
Baca juga: Gara-gara Video Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Akan Dilaporkan
Baca juga: Videonya Buang Bendera Merah Putih Viral Olivia Jensen Minta Maaf
Gurun mengatakan bahwa ia melaporkan Olivia dengan mengesampingkan permintaan maafnya yang sudah dilakukan di media sosial.
"Perminta maafnya itu secara ini sesama manusia kami memaafkan tapi secara hukum, ini negara hukum. Kami harapkan proses hukum tetap lanjutkan," ucapnya.
Sebab, sebelum melaporkan Olivia, Gurun mengkaji dulu aspek hukumnya, yakni ia memastikan kalau wanita 28 tahun itu melanggar pasal Pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.
"Nah disitu kami konstrusikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah maksud lain itu perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negera," jelasnya.
"Sanksi pidananya merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama nomor 24 tahun 2009 yaitu ancaman hukumnannya paling lama lima tahun dendanya Rp 500 juta," sambungnya.
Baca juga: PROFIL Olivia Jensen, Aktris yang Jadi Sorotan setelah Buat Konten Pakai Bendera Merah Putih
Gurun menyebut apa yang dilakikan Olivia bukan lah hal yang sederhana, yakni diduga sudah melakikan pelecehan terhadap simbol negara.
Oleh sebab itu, Gurun menyebut apa yang sudah dilakukan Olivia layak dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Masalah permohonan maaf tentu sesama manusia saya maafkan, tetapi ini hubungannya bukan lagi ini hubungannya dengan simbol negara ini adalah terkait dengan kehormatan bangsa dan negara," terangnya.
Bagi Gurun, permintaan maaf Olivia Jansen bisa dipertimbangkan nantinya jika proses hukum sudah berjalan di Bareskrim Mabes Polri.