Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo akan menjalani sidang vonis atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik, Kamis (26/8/2021) hari ini.
Vicky Prasetyo terlihat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani Kalina Oktarani.
Mantan kekasih Zaskia Gotik ini mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim
"Memang harus siap karena memang harus dijalankan," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani
Baca juga: Cara Angel Lelga Beri Pengertian Saat Anaknya Melihat Vicky Prasetyo Lakukan Penggerebekan
Ia mengaku tak khawatir jelang vonis yang akan diterimanya hari ini.
Vicky hanya akan pasrah kepada Tuhan untuk hasil hari ini.
"Engga lah, bismillah pokoknya namanya hidup semua sudah diatur ketetapannya sama allah," ucapnya.
Ia berharap mendapat putusan terbaik dari kasus yang menjeratnya. Vicky merasa tak bersalah atas laporan yang dilakulan Angel Lelga beberapa tahun lalu.
"Semoga putusan yang terbaik lah buat aku khususnya karena ada istri aku dan keluarga aku semua," ungkap Vicky.
Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sebelumnya dituntut 8 bulan penjara karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga hingga membuat Vicky Prasetyo duduk di pengadilan memasuki babak akhir.
Ketakutan Kalina
Sebelumnya Kalina Oktarani curhat di medos soal sidang vonis sang suami.
Hatinya juga masih diselimuti kesedihan setelah mengalami keguguran beberapa waktu lalu. Namun ia yakin kali ini dirinya tak akan kembali kehilangan anggota keluarganya lagi.
"Besok, Kamis 26 Agustus 2021 sidang putusan kamu akan dilaksanakan. Sedih, takut, ada dalam diri aku. Di mana kamu yang begitu tegarnya menghadapi apapun itu putusan esok. Kamu selalu mengingatkan aku, jangan pernah takut berdiri menegakkan kebenaran," terangnya.