Lantaran alamatnya tidak benar dan pihak pengadilan tidak berhasil menemukan alamat Ilham, diputuskan gugatan itu tidak bisa dilanjutkan.
"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca rilis panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau bertempat tinggal di alamat tersebut," beber Taslimah.
"Sehingga karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Sehingga surat gugatan pengguggat dinyatakan obscurible," terangnya.
Pada tanggal yang sama dengan sidang mediasi, PA Jaksel menyatakan gugatan cerai Dita Fakhrana pada Ilham Akbar tidak dapat diterima.
"Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," kata Taslimah.
Dengan ditolaknya gugatan itu, Dita dan Ilham masih berstatus sebagai suami istri yang sah.
2. Gantian Ilham yang Gugat Dita
Setelah PA Jaksel menolak gugatan Dita, giliran Ilham menggugat cerai Dita.
Ilham mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai alamat Dita.
Namun, Dita menolak proses cerai yang diajukan Ilham karena Dita tak lagi tinggal di Bekasi.
“Saya mengajukan cerai di Bekasi sesuai KTP yang bersangkutan," ujar Ilham.
"Tapi ternyata dengan berbagai alasan pihaknya meminta Pengadilan Agama Bekasi tidak berwenang untuk memutus, karena sekarang yang bersangkutan tinggal di Tangerang Selatan," kata Ilham, dikutip dari Tribunnews.com
Baca juga: Alamat Tidak Sesuai Jadi Alasan Gugatan Cerai Dita Fakhrana Tidak Diterima
Ilham kemudian kembali mengajukan gugatan cerai sesuai alamat domisili Dita, yakni ke PA Tigaraksa Tangerang pada 12 Agustus 2021.
"Dan akhirnya sekarang proses berjalan di Tangerang Selatan,” tutur Ilham.