Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membeberkan bahwa Dita Fakhrana dan Ilham Akbar Prawira batal bercerai.
Sebelumnya ia membenarkan bahwa presenter kenamaan itu menggugat cerai suaminya pada 14 April 2021.
"Memang ada perkara yang diajukan oleh Dita Fahrana Utami melawan Ilham Akbar Prawira. Perkara tsb terdaftar di PA Jaksel tanggal 14 April 2021. Dan sidang perdannanya tanggal 8 Juni 2021," ujar Taslimah di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Siapa Dita Fakhrana? Host Malam Malam yang Dikabarkan Jalani Proses Cerai Setelah 1 Tahun Menikah
Baca juga: Dita Fakhrana Dikabarkan Dalam Proses Cerai dengan Suaminya
Namun pada sidang perdana yang beragendakan mediasi di tanggal 8 Juni 2021, Dita dan Ilham sama-sama tidak hadir di persidangan.
"Pada sidang perdana tersebut, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tuturnya.
Dalam sidang mediasi hakim membacakan bahwa Ilham tak ditemukan di alamat tempat tinggal Ilham yang dicantumkan Dita.
Sehingga karena alamatnya tidak benar dan pihak PA Jakarta Selatan tak bisa menemukan Ilham Akbar, perkara cerai keduanya pun tak bisa dilanjutkan.
"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca rilis panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau bertempat tinggal di alamat tersebut," beber Taslimah.
"Sehingga karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Sehingga surat gugatan pengguggat dinyatakan obscurible," terangnya.
Pada tanggal yang sama dengan sidang mediasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan gugatan cerai Dita Fakhrana pada Ilham Akbar tidak dapat diterima.
"Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," beber humas PA Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, kabar Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya baru terendus awak media baru-baru ini lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.