"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," lanjutnya.
Vicky Prasetyo sejatinya hari ini menerima putusan vonis atas dugaan tindak pencemaran nama baik di media elektronik.
Jaksa penuntut umum menuntut Vicky dengan hukuman penjara 8 bulan atas laporan yang dilakukan Angel Lelga beberapa waktu lalu.
Jejak Kasus
Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo melakukan aksi nekat yakni menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu mereka masih berstatus suami istri di tahun 2018.
Vicky Prasetyo dengan membawa awak media untuk mengabadikan aksinya itu.
Ia melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga melakukan perzinahan di rumah dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Setelah aksi penggerebekan yang terjadi di tahun 2018, Angel Lelga yang tidak terima melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media massa.