Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Tina Toon buka suara terkait dirinya digugat pencipta lagu Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebesar Rp 10,7 Miliar.
Tina Toon membenarkan bahwa dirinya digugat oleh Engkan Herikan atas dugaan penggantian nama pencipta lagu Bintang, seperti gugatan yang dibuat oleh pencipta lagu aslinya.
"Iya memang benar ada nama aku dalam gugatan itu," kata Tina Toon lewat pesan singkatnya, Sabtu (28/8/2021).
Tina mengungkapkan disaat ia menyanyikan lagu Bintang yang sebelumnya dipopulerkan oleh gru[ band Anima, dirinya masih seorang penyanyi biasa.
"Saat itu Tina Toon hanya sebagai Penyanyi, yang terikat kontrak pada label saat itu," ucapnya.
Baca juga: Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Kasus Apa?
Wanita wanita 28 tahun tersebut menegaskan, urusan kepemilkan dan Hak Cipta lagu Bintang yang ia nyanyikan, sepenuhnya ada dalam ranah label.
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan Lagu dari Label," ungkap wanita bernama asli Augustina Hermanto itu.
Baca juga: Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar
Tina Toon mengatakan bahwa dalam perkara yang digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ia hanya lah sebagai pelengkap gugatan.
"Posisi Tina Toon Di Perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat," ujar Tina Toon.