Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fajar Umbara disebut-sebut kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan usai diduga melakukan KDRT dan penganiayaan anak.
Boy Sulimas sebagai kuasa hukum dari Fajar mengatakan bahwa kliennya itu punya bukti tidak melakukan tindak kekerasan pada anak.
Ia mengatakan bahwa Fajar memiliki bukti transfer uang pinjaman untuk mengobati anak semata wayang Yuyun.
"Karena terdakwa punya sebuah bukti," kata Boy Sulimas saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
"Bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman," terangnya.
Baca juga: Kecewa Dituntut 4 Tahun Penjara, Fajar Umbara Siapkan Pledoi
Boy mengatakan ada upaya dari Fajar untuk mengobati anak Yuyun yang disebut-sebut mengalami penganiayaan.
"Uang itu untuk keperluan berobat (anak Yuyun) ke tukang urut," ujat Boy.
"Dan itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," beber kuasa hukum Fajar.
Fajar Umbara saat ini sedang menyiapkan pledoi terkait tuntutan 4 tahun 6 bulan yang ia terima.