TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan cerai talak yang masuk, dari pemohon talak Reinaldi Hutomo alias Aldi Bragi.
Gugatan cerai talak tersebut adalah Aldi Bragi mengajukan gugatan cerainya terhadap sang istri, Ririn Dwi Ariyanti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Senin (30/8/2021) secara ecourt.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah menegaskan berkas tersebut sudah diterima dan diberikan nomor perkara 2971/Pdt.G/2021/PA JS," ucap Taslimah.
"Benar telah masuk perkara cerai talak yang dimasukan dari Reinaldi Hutomo Melawan Dwi Ariyanti," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: 11 Tahun Berumah Tangga, Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti
Taslimah menyebutkan, dari data yang diterima, Aldi Bragi masih dalam kondisi tinggal satu rumah dengan Ririn Dwi Ariyanti.
"Dari identitas pemohon (Aldi Bragi) dan termohon (Ririn Dwi Ariyanti) alamat masih sama," ucapnya.
Taslimah menyebut sidang perdana cerai talak Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti akan digelar 16 September 2021.
"Sidang perdana agenda perdamaian atau mediasi," ujar Taslimah.
Baca juga: Aldi Bragi Tak Pernah Terlihat, Ririn Dwi Ariyanti Makin Kerap Unggah Potret Keluarga tanpa Suami
Diberitakan sebelumnya, Ririn Dwi Ariyanti dinikahi Aldi Bragi 11 Juli 2010. Selama 11 tahun menikah, mereka sudah dikaruniai tiga orang.
Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi memiliki tiga orang anak bernama Siti Alana Kalyani, Siti Alecia Kaira, dan Ramy Alfie Utomo.
Baca juga: Aldi Bragi Rayakan Ulang Tahun Tanpa Kehadiran Ririn Dwi Ariyanti
Namun, selama setahun belakangan ini, kabar keretakan rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sudah terendus oleh awak media.
Namun, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sulit ditemui untuk dimintai keterangan terkait kabar keretakan rumah tangga mereka. (Arie Puji Waluyo).