TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan akan bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) hari ini.
Saipul Jamil dikabarkan akan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kabar bebasnya Saipul Jamil dibenarkan oleh kakanya, Samsul Hidayatullah.
Baca juga: BREAKING NEWS, Saipul Jamil Dikabarkan Bebas Hari Ini
Baca juga: Ogah Tanggapi Sindiran Dewi Perssik, Nikita Mirzani: Saya Enggak Peduli
Ia memastikan kalau sang adik akan keluar penjara dan dinyatakan bebas murni.
"Insya allah akan bebas penjara (hari ini)," kata Samsul Hidayatullah kepada Tribunnews.com Network.
Berikut ini rangkuman jejak kasus yang menyeret Saipul Jamil ke penjara.
Berawal dari Kasus Asusila
Awal dipenjaranya Saipul Jamil saat sang pedangdut tersandung kasus asusila pada Februari 2016.
Mantan suami Dewi Perssik ini ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Mengutip artikel Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini
Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga: Saipul Jamil Ungkap Keinginannya Jadi YouTuber Pada Keluarga, Minta Hal Ini Pada Sang Kakak
Baca juga: Selain Jadi YouTuber, Setelah Bebas Saipul Jamil Siap Rilis Lagu Baru