Saipul Jamil Bebas Murni Setelah Terima Remisi 30 Bulan
Seperti yang diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya.
Dua kasus tersebut, yakni kasus asusila dan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Momen kebebasan Saipul Jamil rupanya mengundang perhatian Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.
Kepada awak media, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa kebebasan sang pedangdut berstatus bebas murni.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/9/2021).
"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni," kata Tonny.
"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang," sambungnya.
Tonny Nainggolan menyebut Saipul Jamil mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan dari total hukuman.
Kata Tonny, masa tahanan yang harusnya dijalani mantan suami Dewi Perssik ini adalah 8 tahun kurungan penjara.
"Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan.
Baca juga: Segera Menikah dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Sebut Ingin Jadi Istri seperti Oki Setiana Dewi
Baca juga: Tagih Uang Rp 1 Miliar ke Medina Zein, Crazy Rich Asal Surabaya Jelaskan Kronologi Awalnya
Berita lain terkait Saipul Jamil
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)