Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menyebutkan kalau kliennya membawa lima bukti saat melaporkan akun hattersnya ke Polda Metro Jaya.
"Kalau bicara masalah bukti, lebih dari lima lembar berisi tulisan-tulisan yang menghina terhadap Ayu dan Bilqis," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
"Tapi hari ini mungkin kita baru ajukan penambahan 10 tulisan," sambungnya.
Minola menegaskan bahwa wanita 29 tahun itu mengambil satu persatu tulisan hinaan dari akun hatters yang dilaporkan, untuk dijadikan barang bukti.
"Jadi mengenai masalah banyaknya tulisan itu, ya banyak sekali," ucapnya.
Minola menyebut kalau inti permasalahannya adalah bukan berapa banyaknya hinaan dari akun hatters tersebut, kepasa putri dari janda anak satu itu.
"Tetapi mana yang betul-betul kita anggap sebagai sesuatu yang telah mencemarkan nama baik, yang menghina, itu yang kita berikan," jelasnya.
Minola merasa sebenarnya kasus yang dialami Ayu Ting Ting mengenai bully dan penghinaan terhadap anaknya sebenarnya masalah ringan, tapi dampaknya sangat serius.
"Makanya ini harus diproses hukum," ujar Minola Sebayang.
Minola menyebutkan akun @empang_gundik bisa dijerat dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Berita lain terkait Ayu Ting Ting
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)