Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Baru-baru ini sederet publik figur menyayangkan siaran langsung yang
Saipul Jamil yang ditampilkan di media bahkan dibawa langsung ke siaran televisi.
Salah seorang yang mengritik adalah Ernest Prakasa. Menurutnya Saipul Jamil yang merupakan tersangka pelecehan seksual di bawah umur disambut bak pahlawan.
Baca juga: Bela Saipul Jamil yang Diboikot Tampil Televisi, Inul Daratista: Dia Udah Sekolah 5 Tahun
Baca juga: Respon Saipul Jamil Soal Pro dan Kontra Usai Dirinya Keluar dari Penjara: Saya Biarin Aja
Tidak luput, lewat akun Twitter miliknya, Ernest mempertanyakan peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Setelah kritikan tersebut, KPI pun Buka Suara.
Lewat platform resmi, KPI meminta seluruh lembaga siaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan) tentang Saiful Jamil dalam isi siaran.
“Kami berharap seluruh lembaga siaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah terjadi dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo lewat platform media KPI, Senin (6/9/2021).
KPI pun meminta siaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan tayangan-muatan perbuatan melawan hukum.
Serta yang bertentangan dengan adab dan norma seperti prostitusi, narkoba dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.
“Kami berharap siaran lebih dari acara atau mengorientasikan tak terduga dari informasi yang disampaikan. Agar hal serupa tidak terulang. Serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.
Baca juga: Diboikot Tampil di Tv, Saipul Jamil Yakin Tak Hambat Karirnya, Ucap Istigfar Lalu Lanjutkan Hidup
Baca juga: Pro Kontra Saipul Jamil, Kritik Najwa Shihab Hingga Ernest Prakasa, Dibela Mantan Istri dan Inul
Mulyo menambahkan bahwa hak individu tidak boleh dibatasi. Tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan. Karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan. Termasuk kenyamanan masyarakat.
“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak perlu dilakukan,” ujarnya.
Kejadian ini pun kata Mulyo sebagai momentum revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang dilakukan KPI.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” pungkasnya.