News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Dipo Latief Tanggapi Santai Ucapan Nikita Mirzani Selalu Menang Dalam Persidangan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Dipo Latief Tanggapi Santai Ucapan Nikita Mirzani Selalu Menang Dalam Persidangan

Keadilan yang dimaksud pihak Dipo adalah dugaan saksi yakni Wahyu, ia adalah mantan supir Nikita yang mengaku tak bisa penuhi panggilan penyidik karena dihalang-halangi Nikita saat itu.

"Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan," beber Dicky.

Sidang pra peradilan yang diajukan Dipo Latief ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap kurang tepat.

Dipo disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena mobil yang dipermasalahkan merupakan harta bersama Dipo dan Nikita saat masih berumah tangga.

Untuk saat ini Dipo Latief masih berjuang dengan melakukan Peninjauan Kembali usai pra peradilannya ditolak.

Nikita Mirzani vs Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali

Pihak Dipo Latief tak kecewa dengan keputusa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pra peradilannya.

Namun, Dipo dan tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali untuk terus berjuang mendapat keadilan dalam gugatan dugaan penggelapan mobil.

Upaya pra peradilan dari pihak Dipo Latief untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dipolisikan Nikita Mirzani, Pihak Dipo Latief Kaget Sudah Dapat Surat Panggilan Polisi: Kami Bingung

Baca juga: Holywings Kemang Disegel Satpol PP, Nikita Mirzani: No Comment

Setelah permintaan pra peradilannya ditolak hakim, pihak Dipo Latief pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tudingan yang ditujukan Dipo kepada Nikita Mirzani itu ditolak hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap kurang tepat.

Hakim menilai Dipo kurang tepat menggugat harta yang tergolong menjadi harta bersama dalam pernikahan di Pengadilan Negeri, sementara untuk urusan harta pernikahan diurus di Pengadilan Agama.

"Masih dalam proses PK," kata Dicky selaku kuasa hukum dari Dipo Latief saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).

"Jadi putusannya itu ditolak bukan tidak diterima. Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui pra peradilan," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini