Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan