Hal itu justru diucapkan Angel oleh usai mantan suaminya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang," kata Angel Lelga ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).
"Saya (buat laporan) nggak mau memenjarakan orang," terangnya.
Setelah hasil persidangan menyatakan Vicky bersalah atas tindakang tidak menyenangkan, Angel merasa itu sebagai jawaban laporannya.
"Tetapi pada saat dia sudah dinyatakan mejadi tersangka dan terbukti di pengadilan, itu sudah jawaban bagi saya (Vicky yang salah)," tuturnya.
Dari Penggerebekan Angel Lelga 2018, Vicky Prsetyo Divonis Bersalah 2021
Kisah penggerebekan Angel Lelga 2018 silam berujung vonis penjara pada sang mantan suami Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Bagaimana kasus itu bermula? Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Kasus rumahtangga ini diawali dari penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo pada 2018 di kediaman Angel Lelga, yang kala itu masih berstatus istrinya.
Vicky menduga Angel Lelga berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Angel Lelga Kekeuh Mengaku Tak Berzina