Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fajar Umbara, suami Yuyun Sukawati, divonis dua tahun penjara terkait kasus KDRT.
Ia dinyatakan bersalah telah menganiaya anak semata wayang Yuyun Sukawati.
Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan banding.
Boy mengatakan sejak awal ia meyakini bahwa kliennya itu tidak melakuka tindakan penganiayaan atau sengaja memukul putra Yuyun Sukawati.
"Kami coba diskusikan dulu dengan klien kami Fajar, karena dari awal kami yakin bahwa bukanlah Fajar yang melakukan itu, ditanggal itu, di tangan itu," ujar Boy Sulimas di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Aniaya Anak Tiri, Imbasnya Divonis 2 Tahun Penjara, Fajar Umbara Merasa Itu Tak Adil
Baca juga: Yuyun Sukawati Lihat Fajar Umbara Tak Sesali Perbuatannya, Akui Kecewa Vonis Hakim
"Fajar juga kooperatif yaa, kita tetap diskusi yaa apakan akan melakukan banding karena masih ada tujuh hari pikir-pikir," bebernya.
Boy mengatakan harapan Fajar dan dirinya adalah vonis satu tahun penjara, karena Fajar tak mengelak soal cekcok dengan Yuyun.
"Bahkan kami berharap satu tahun," ucap Boy.
Baca juga: Kasus KDRT Terhadap Yuyun Sukawati dan Anaknya, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara
"Fajar kan memang mengakui adanya proses cekcok itu, cekcok ringan lah yaa," lanjutnya.
Namun Fajar tak merasa melakukan tindakan penganiayaan pada putra semata wayang Yuyun ketika ia sedang berselisih dengan istrinya.
Yuyun melaporkan Fajar atas tudingan tindak penganiayaan terhadap anaknya. Yuyun mengatakan cidera di tangan putranya disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan Fajar.