Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji Manji memilih tak didampingi pengacara menghadapi sidang kasus narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu diketahui pada sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar, Rabu (15/9/2021).
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josep Christian mengungkapkan bahwa keputusan Anji Manji adalah haknya terdakwa dalam persidangan.
"Kalau itu hak dari terdakwa (Anji Manji) jadi kita tidak bisa mencampuri hak terdakwa, itu haknya dia. Tapi proses sidang tetap berjalan," kata Josep Christian.
Josep menambahkan, proses sidang terus berjalan sesuai hukum acara. Pria 42 tahun itu akan menjalani sidang lagi dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Pilih Tak Didampingi Pengacara
"Karena yang bersangkutan (Anji Manji) menerima dakwaan. Terdakwa menjelaskan menggunkan narkotika sebelumya, tapi Kita belum tahu keterangan dari saksi penangkap," ucapnya.
"Mungkin akan ada dokter juga yang kita hadirkan pihak rehabilitasi yang bersangkutan. Tapi minggu depan setelah saksi yang kita hadirkan," tambahnya.
Josep menyampaikan bahwa dalam sidang berikutnya, ia membawa tiga orang saksi yang memang menjadi saksi fakta penangkapan Anji Manji.
"Saksinya anggota Polres Metro Jakartw Barat yang melakukan penangkapan," ujar Josep Christian.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Curhat di Instagram, Wina Natalia Janji Tak Akan Tinggalkan Anji Manji
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.