TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia digelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Lulu Tobing diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.
Baca juga: Usia Kandungan Memasuki 4 Bulan, Aurel Hermansyah Ngidam Makan Pempek hingga Batagor
Baca juga: Soal Dugaan Penyimpangan Seks Ayahnya, Taqy Malik Minta Maaf: Saya Percaya Surga di Telapak Kaki Ibu
Namun pada akhirnya, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, dalam keterangannya kepada awak media.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (15/9/2021).
"Persidangan terakhir pembacaan putusan dan persidangannya secara online," kata Jajat Sudrajat.
"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," sambungnya.
Dengan demikian, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah berstatus sebagai suami istri.
"Statusnya masih sebagai suami dan istri," ujarnya.
Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.
Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.
"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.
Baca juga: Bantah Lakukan Penyimpangan Seksual ke Marlina Octoria, Ayah Taqy Malik Siap Disumpah Pocong
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Disebut Masih Tinggal Bersama