Kuasa hukum Nuning kemudian membeberkan hasil putusan hakim soal perkara kliennya dengan Aliff Alli.
"Amar putusannya adalah sebagai berikut, mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Lissa.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon."
"Membebankan biaya kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495 ribu," paparnya.
Itu artinya, pernikahan Aliff Alli dan Nuning Irpana dinyatakan benar adanya.
Yang mana, status pernikahan di antara keduanya diakui sah secara hukum serta negara.
"Putusannya ditolak ya, permohonannya saudara Aliff," kata Lissa.
"Artinya adalah pernikahan antara Nuning Irpana dan saudara Aliff Alli saat ini masih diakui sah oleh negara," lanjutnya.
Baca juga: Ernest Prakasa Blokir Nomor Ketua KPI karena Geram soal Kasus Pelecehan: Saya Sudah Tidak Percaya
Dalam kesempatan yang sama, Nuning mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pengakuannya menikah dengan Aliff Alli terbukti.
"Untuk saya pribadi saya benar-benar bersyukur, alhamdulillah banget," ungkap Nuning Irpana.
"Bahwa kepala hakim memutuskan dengan memang yang seperti ini."
"Jadi buat saya itu sangat terharu. Sementara ini adil lah," sambungnya.
Ditanya soal rencana selanjutnya, Nuning masih menunggu sikap dari pihak Aliff Alli.