TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan nikah yang diajukan aktor Aliff Alli terhadap Nuning Irpana.
Hasil tersebut diketahui dari sidang putusan yang digelar secara virtual pada Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Pihak Nuning Irpana Klaim Punya Bukti Kuat Soal Pernikahan dengan Aliff Alli
Baca juga: Kedua Keluarga Sudah Bertemu via Zoom, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan Lamaran Akhir September 2021
Kuasa hukum Nuning, Lissa V, kemudian membeberkan hasil putusan hakim soal perkara kliennya dengan Aliff Alli.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/9/2021).
"Amar putusannya adalah sebagai berikut, mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Lissa.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon."
"Membebankan biaya kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495 ribu," paparnya.
Itu artinya, pernikahan Aliff Alli dan Nuning Irpana dinyatakan benar adanya.
Yang mana, status pernikahan di antara keduanya diakui sah secara hukum serta negara.
"Putusannya ditolak ya, permohonannya saudara Aliff," kata Lissa.
"Artinya adalah pernikahan antara Nuning Irpana dan saudara Aliff Alli saat ini masih diakui sah oleh negara," lanjutnya.
Baca juga: Dikabarkan Segera Menikah dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Mohon Doa: Nanti Diundang Insya Allah
Baca juga: Ernest Prakasa Blokir Nomor Ketua KPI karena Geram soal Kasus Pelecehan: Saya Sudah Tidak Percaya
Dalam kesempatan yang sama, Nuning mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pengakuannya menikah dengan Aliff Alli terbukti.
"Untuk saya pribadi saya benar-benar bersyukur, alhamdulillah banget," ungkap Nuning Irpana.