News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Vicky Prasetyo Ajukan Banding, Kuasa Hukum Belum Membuat Memori Tertulis

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo Ajukan Banding, Kuasa Hukum Belum Membuat Memori Tertulis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo baru saja menerima vonis 4 bulan penjara pada 9 September 2021 lalu.

Rupanya Vicky tak begitu saja menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding sejak hari Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Vicky Prasetyo Belum Ditahan, Tak Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding, Ingin Bebas 

Baca juga: Kalina Oktarani Bahas Perselingkuhan setelah Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Bui, Sindir Angel Lelga?

"Iya kita mengajukan banding hari ini," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

"Tadi kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," tambahnya.

Meski belim membuat memori banding secara tertulis, Ramdan mengatakan bahwa tujuan dari banding tersebut karena ingin mendapat vonis bebas untuk Vicky.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding," ucap Ramdan

"Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," lanjutnya.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.

Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Alasan Ingin Bebas

Ramdan Alamsyah  menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.

Suami dari Kalina Oktarani itu tak menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padanya.

Menurut Ramdan, kliennya itu tak seharusnya disalahkan dalam kejadian penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 silam.

Sebagai suami Angel saat itu, Vicky merasa harus menjaga norma agama dan sosial atas apa yang telah dilakukan Angel

"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial," ucap Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Diketahui sampai saat ini, manan suami Angel Lelga ini masih belum ditahan usai divonis bersalah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini