Bahkan menurut Atta, Aurel sampai harus mendatangi psikiater.
Kini ia merasa tidak terima, apalagi melihat kondisi Aurel yang tengah hamil.
"Saya kepala keluarga, kalau istri udah nangis (ke) psikiater berkali-kali juga, saya pemimpin keluarga harus menjaga" pungkasnya.
Baca juga: Mungkin Bawaan Orok, Aurel Akui Enek Lihat Suami, Ini Reaksi Atta Halilintar Dengar Ucapan Istri
Baca juga: Sebut Orang Tua Atta Halilintar Berutang, Seorang Warganet Diamankan Pihak Kepolisian
Savas Dilaporkan dengan UU ITE
Atta Halilintar melaporkan Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Juni 2021, lalu.
Diduga memfitnah keluarga Atta Halilintar, Savas dijerat dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51.
Hal itu dikonformasi oleh Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Pihaknya mengatakan, penggunaan pasal tersebut berdasarkan laporan terkait pencemaraan nama baik di media sosial.
“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti diberitakan Tribunnews.com.
“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” kata Azis.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)