News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memaafkan dan Berusaha Sabar, Tapi Youtuber Savas Ngelunjak, Atta Halilintar Ingin Beri Efek Jera

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atta Halilintar saat ditemui oleh rekan media

Youtuber Savas yang diduga memfitnah keluarga Atta Halilintar atas utang piutang sekitar Rp 500 juta dijerat dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penggunaan pasal tersebut berdasarkan laporan terkait pencemaraan nama baik di media sosial.

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE. Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) sore.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 dan pasal 51. Atta merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilontarkan Youtuber tersebut.

“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” kata Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini