Saat ini Savas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sikap Atta saat Temui Savas di Polres Tuai Pujian, Aurel Nangis Ungkap Calon Bayinya Disumpahi Autis,
Penulis: Siti Nawiroh
Baca tanpa iklan