Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy mengaku jika dirinya merasa takut saat ditetapkan sebagai tersangka atas askinya turun ke jalan hanya mengenakan bikini.
Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat ini bahkan sempat khawatir dan terganggu dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.
"Ya pastilah itu kepikiran yang kaya engga bisa makan, engga bisa tidur," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Aksi Bikini Berujung Damai, Dinar Candy Berharap Tidak Jadi Tersangka Lagi karena Tak Bisa Tidur
Baca juga: Sang Ayah Sempat Drop karena Kasus Bikini Putrinya, Dinar Candy Belum Kabarkan Laporannya Dicabut
"Tau sendiri lahh bagaimana caranya itu engga mau ada yang benci sama aku," sambung Dinar.
Kepada sang pelapor yakni PB SEMMI, masalah yang menjerat Disjoki seksi ini kini telah usai, Dinar pun merasa lega atas pencabutan laporan tersebut meskipun dirinya masih berstatus sebagai tersangka.
"Minimal aku sama mereka (PB SEMMI) itu damai dulu dan tidak ada sudzon yang aneh-aneh dulu yang penting clear dulu sama pelapornya," tuturnya.
Bahkan ia lebih memilih mengesampingkan proses hukum yang saat ini tengah menyelimutinya untuk berdamai dengan PB SEMMI.
"Ibarat hukum mah nanti aja itu," tutup Dinar.
Baca juga: Poin-poin Damainya Kasus Bikini, Laporan Dicabut, Dinar Candy Diajak Aksi Sosial oleh PB SEMMI
Baca juga: Akhir Kasus Bikini Dinar Candy, Sang Artis Masih Jadi Tersangka, Laporan Dicabut
Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dj Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.