TRIBUNNEWS.COM - Sidang cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dalam sidang yang beragendakan kesimpulan, keduanya dinyatakan resmi bercerai.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Cerai Raiden Soedjono, Pengacara Yakin Tyas Mirasih Tak Ajukan Banding
Baca juga: Warkopi Muncul Tanpa Izin, Indro Warkop Singgung Ranah Hukum: Mereka Nggak Ngerti Tata Krama
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Raiden Soedjono kepada Tyas Mirasih.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (21/9/2021).
Permohonan tersebut diterima setelah pihak pemohon menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
"Iya, kami dari kuasa hukum hari ini telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis," kata kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu.
"Sudah diterima oleh majelis hakim kemudian majelis hakim bermusyawarah."
"Kemudian pada hari ini juga menjatuhkan putusan. Isi putusannya apa, mengabulkan permohonan cerai talak tersebut," tuturnya.
Menurut Bernard Pasaribu, Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih diputus cerai secara verstek.
Apalagi, Tyas selaku pihak termohon tidak pernah menghadiri persidangan.
Baik itu secara principal ataupun melalui perwakilan kuasa hukum.
"Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," ujar Bernard.
Baca juga: Jelang Lamaran, Teuku Ryan Bocorkan Isi Seserahan untuk Ria Ricis
Ini Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih
Tyas Mirasih digugat cerai oleh Raiden Soedjono pada Selasa (3/8/2021) lalu.