News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Difitnah, Dicemarkan Nama Baiknya, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Marlina Octoria

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mansyardin Malik usai melakukan laporan terhadap Marlina Octoria di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).Merasa Difitnah, Dicemarkan Nama Baiknya, Ayah Taqy Malik aporkan Balik Marlina Octoria

Laporkan Manyardin Malik, Kuasa Hukum Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa
Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) sore.

Marlina Octoria merupakan istri siri dari Mansyardin Malik.

Marlina melaporkan karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual dan berdampak pada fisiknya.

Bahkan, kuasa hukum, Feriyawansyah menegaskan kalau sudah dibuat laporannya, itu berarti bukan rekayasa dan tidak dibuat-buat.

Marlina Octoria bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kamu buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," ujar Feriyawansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Feriyawansyah juga membantah apabila kliennya mengarang cerita atau melakukan pencemaran nama baik.

"Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Ery Kartanegara juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki rekam medis sebagai alat bukti kepolisian.

Ia juga menjelaskan kalau saat ini psikologis kliennya terdampak karena dugaan perlakuan penyimpangan seks yang dilakukan Mansyardin Malik.

"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadk alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karema ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu psikisnya. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," pungkas Ery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini