News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila Tak Disoal, Mengapa yang Serupa Warkop DKI Jadi Polemik?

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila Tak Disoal, Mengapa yang Serupa Warkop DKI Jadi Polemik?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah dan tingkah 3 pemuda mirip grup lawak kawakan Warkop Dono, Kasino, dan Indro (Warkop DKI) disorot. Bahkan kehadiran mereka jaid polemik.

Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup Manajemen Warkopi disebut tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru Warkop DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Mengapa kehadiran Warkopi jadi polemik?

Baca juga: Tirukan Gaya Dono Kasino Indro, Personel Warkopi Akui Penggemar Berat Warkop DKI

Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus

Padahal, sebelum viral ketiga remaja yang mirip Warkop DKI ini, ada nama Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad dan Amel Amilia yang mirip Nike Ardila.

Amel Amilia disebut mirip Nike Ardila dan Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad. (Kolase 9835)

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menjelaskan apa yang membedakan hal tersebut dan kenapa Lembaga Warkop DKI menegur Warkopi.

"Kalau mereka mirip wajah doang ga masalah, namun sepanjang mereka tidak meresepresentasikan, pertama bikin film, bikin short movie segala macem yang seolah-olah seperti itu atau dikomersilkan ya itu harusnya ada izin, itukan intinya di situ," kata Freddy saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Menurutnya, selama orang yang dikatakan warganet disebut mirip artis lalu viral dan tidak mengambil keuntungan, tentu tidak akan menjadi masalah.

Sebab, menurut Freddy Harris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi.

Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.

"Kalau dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.

Warkopi usai menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi teguran Indro Warkop di kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.

Untuk diketahui, Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini