News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Warkopi

Warkopi Dianggap Tak Beretika, Bagaimana dengan yang Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warkopi, tiga pemuda mirip personel Warkop DKI, menuai polemik.

Mereka dianggap tak beretika oleh Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI karena meniru Dono Kasino Indro, tak meminta izin kepada mereka.

Sebab, Warkop DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Padahal, sebelum viral ketiga remaja yang mirip Warkop DKI ini, ada nama Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad dan Amel Amilia yang mirip Nike Ardila.

Yang jadi pertanyaan, mengapa kehadiran Warkopi jadi polemik?

 

Amel Amilia disebut mirip Nike Ardila dan Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad. (Kolase 9835)

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menjelaskan apa yang membedakan hal tersebut dan kenapa Lembaga Warkop DKI menegur Warkopi.

Baca juga: Tirukan Gaya Dono Kasino Indro, Personel Warkopi Akui Penggemar Berat Warkop DKI

Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus

"Kalau mereka mirip wajah doang ga masalah, namun sepanjang mereka tidak meresepresentasikan, pertama bikin film, bikin short movie segala macem yang seolah-olah seperti itu atau dikomersilkan ya itu harusnya ada izin, itukan intinya di situ," kata Freddy saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Menurutnya, selama orang yang dikatakan warganet disebut mirip artis lalu viral dan tidak mengambil keuntungan, tentu tidak akan menjadi masalah.

Sebab, menurut Freddy Harris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi.

Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.

"Kalau dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.

Warkopi usai menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi teguran Indro Warkop di kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.

Untuk diketahui, Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, disebutkan bahwa setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI Karena Bawa Embel-Embel Warkop DKI Tanpa Izin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Warkopi.

Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.

"Artinya dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tentu adanya pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta. Karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi nanti akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Warkop DKI, Dono Kasino Indro (Instagram/videowarkopdki)

Selain itu mengenai pelanggaran yang dilakukan Warkopi apakah bisa berdampak pada pidana, nanti sesuai situasi.

"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.

Warkopi Tarik Semua Konten Menyerupai Warkop DKI
Bahkan, Warkopi telah membuat beberapa film pendek di Youtube, Instagram, serta telah beberapa kali muncul di Televisi Nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

Mengenai ini, banyak kontra dari publik, karena dinilai Warkopi secara tidak langsung mengatasnamakan Warkop DKI dengan tujuan komersil atau tidak izin terlebih dahulu. Tapi tak sedikit pula yang mendukungnya.

Atas tindakannya ini, Lembaga Warkop DKI pun menegur Warkopi untuk menghentikan aktivitas kontennya yang membawa embel-embel Warkop DKI.

Kini, Warkopi sendiri diketahui sudah men-take down konten yang menyerupai Warkop DKI, dan sudah meminta maaf. Mereka juga berencana akan membuat merek mereka sendiri apabila tidak ada kesepakatan baik antara kedua belah pihak.

Warkopi, tiga pria mirip personel Warkop DKI.(Instagram/sepriadi_97) (Instagram)

Dirjen Kekayaan Intelektual Siap Jadi Penengah Warkopi dan Warkop DKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut menanggapi polemik Warkopi dan Warkop DKI.

Mereka siap untuk menjembatani pertemuan Indro Warkop dan Warkopi guna mencari penyelesaian polemik ini.

“Kita ingin menjembatani. Nanti kita undang Om Indro, kita juga undang Warkopi,” kata Dirjen KI, Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Freddy berharap, agar pertemuan keduanya berujung pada penyelesaian masalah dan saling menguntungkan.

“Oke, biar nanti sudah selesai, enggak usah saling tuntut sana dan sini. Damai semua, jalan semua karena yang namanya lisensi itu harus mutual, sama-sama diuntungkan lah ya,” ungkap Freddy.

Ia juga menganjurkan agar penyelesaian dilakukan secara komunikatif antara kedua pihak.

“Sebenarnya tujuan HAKI itu mengedukasi masyarakat. Ya udahlah, minta maaf ke Om Indro. Terus, bikin kontrak lisensi, selesai,” tutur Freddy.

Untuk diketahui, sebelumnya Warkopi sendiri sudah mengirim pesan untuk bertemu dengan Indro Warkop beserta keluarga Lembaga Warkop DKI.

Namun, Indro Warkop akan bersedia bertemu dengan Warkopi apabila mereka menghentikan aktivitas pembuatan konten yang menyerupai Warkop DKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini