TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Hotman Paris Menang Lawan Hotma Sitompul
Baca juga: Tanggapi Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Saipul Jamil: Sudah Sah di Mata Allah
Mendengar putusan tersebut, tim pengacara Hotma Sitompul yang diwakili Muara Karta, menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tak terima.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (30/9/2021).
Saking tidak terimanya, Muara Karta pun terang-terangan mencibir putusan tersebut sebagai putusan 'sontoloyo'.
"Jadi pertama saya bilang putusan itu putusan sontoloyo ya," terang Muara Karta.
Bahkan Muara Karta menyebut majelis hakim yang memutus perkaranya tidak memiliki etika.
Menurutnya, majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi memutuskan suatu perkara tanpa dasar hukum.
"Kenapa saya bilang sontoloyo? Karena yang seharusnya etika yang kita jaga sebagai seorang lawyer atau advokat," ujar Muara Karta.
"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika."
"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.
Baca juga: Akui Pansos ke Lesti Kejora & Rizky Billar, Indra Bekti: Gue Dapat Lumayan 100 Ribu Follower Baru
Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.
Adapun pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris ditolak.