TRIBUNNEWS.COM - Denny Sumargo jadi korban dugaan penipuan hingga pengelapan sang mantan manajer yang berinisial DA.
Kabar mengejutkan datang dari aktor sekaligus pebasket Tanah Air, Denny Sumargo.
Sang kuasa hukum, Mohamad Anwar menyebut dalam kasus ini, Denny Sumargo merupakan korban.
Padahal DA sudah bekerja dengan Denny Sumargo selama kurang lebih 10 tahun.
Dari aksi yang dilakukan oleh mantan manajer, suami Olivia Allan ini mengaku mengalami kerugian.
Lantas Mohamad Anwar mengungkapkan modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan DA.
Baca juga: Laporkan Mantan Manajer, Denny Sumargo Hanya Ingin Beri Edukasi Soal Nilai Kejujuran
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).
Ia menerangkan, DA memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan manajemen milik Denny Sumargo.
"Cara-cara yang dilakukan oleh terlapor itu memalsukan atau mengatasnamakan Densu Management."
"Ini yang membuat berdampak hukum, apabila ada persoalan lain dengan pihak ketiga," kata Mohamad Anwar.
Kemudian, DA diterangkan memalsukan surat tagihan menggunakan nama Densu Management.
"Dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang tidak izin, artinya memalsukan."
Baca juga: Denny Sumargo Ditipu Mantan Manajer, Sebut Ada Talent Lain yang Menjadi Korban
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Istri, Denny Sumargo Baru Sadar Ditipu Manajernya, Kini Sudah Lapor Polisi
"Itu peristiwa pokoknya seperti itu, ada nilai kerugian materiilnya," tuturnya.
Tak sampai di stu, DA juga diduga 'menjual' talent yang ada di dalam manajemen.
Dari kasus ini, Mohamad Anwar menegaskan Denny Sumargo tidak mempersoalkan jumlah kerugiannya.
Akan tetapi aktor 39 tahun ini khawatir apabila ada pihak ketiga yang meminta pertanggungjawaban.
"Talent lain dikoordinir dan dijual istilahnya dengan atas nama Densu Management," terang Mohamad Anwar.
"Memang buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan."
"Cuma persoalannya itu nanti 'kan berdampak hukum apabila ada klaim dari pihak lain," tambahnya.
Sementara itu, Denny Sumargo secara pribadi juga menjadi korban dari aksi sang mantan manajer.
Mohamad Anwar menjelaskan, DA tidak secara gamblang melaporkan kontrak yang diteken.
Selain itu, mantan manajer tak memberikan seluruh uang dari nilai kontrak tersebut.
"Terhadap Denny, DA tidak transparan melaporkan kontrak yang telah dilakukan," jelas Mohamad Anwar.
Baca juga: FAKTA Denny Sumargo Ditipu Mantan Manajer, Sebut Total Kerugian hingga Berawal dari Kecurigaan Istri
"Manajer tersebut juta tidak menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya."
"Jadi kalau nilai kontraknya Rp 10 juta, dia laporkan separuhnya, atau berapalah," imbuhnya.
Mohamad Anwar turut mengatakan DA juga melakukan tindakan penggelapan lainnya.
"Kemudian kalau kontrak itu ada dua, dia cuma laporkan satu."
"Jadi seolah pekerjaan-pekerjaan satu bagian dari kontrak yang pertama," ungkap Mohamad Anwar.
Terkait dugaan ini, pihak Denny Sumargo telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Pelaporan dilakukan sendiri oleh Denny Sumargo dengan didampingi Mohamad Anwar sebagai kuasa hukum.
Mohamad Anwar menerangkan mulanya sang klien enggan membuka kasus ini ke publik.
Namun atas permintaan dari sejumlah pihak, akhirnya Denny Sumargo buka suara agar bisa mengklarifikasi.
"Pelaporan sudah kita laporkan di Polda Metro Jaya kemarin tanggal 29 September 2021."
"Banyak desakan dari kawan-kawan dan klien saya publik figur, memang harus di-clear-kan juga," lanjutnya.
Lanjut, Mohamad Anwar mempolisikan DA dengan pasal penggelapan serta pemalsuan surat.
"Dengan modus penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP."
"Dan juga ada pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 273 KUHP," pungkas Mohamad Anwar.
(Tribunnews.com/Febia)