Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indro Warkop sedih setelah mengetahui risiko yang ditanggung Warkopi seandainya masalah mereka dibawa ke jalur hukum.
Ternyata urusannya bukan hanya perdata, tapi juga pidana.
Mereka, lanjut Indro, bisa dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) juga sempat ngomong bahwa ini (Warkopi) salah," kata Indro Warkop DKI dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (1/10/2021).
Mengetahui hal itu, Indro Warkop mengaku kaget. Ia tak sangka efeknya secara hukum tak main-main.
"Yang gue kaget nih gue terus terang Ded makanya gue sekarang milih diam, ternyata ada efek pidana gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," sambung Indro.
Terkait hal itu, pria berkepala plontos itu mengaku sedih usai mengetahui ancaman pidana yang menanti personel Warkopi.
Kesedihan tersebut dikarenakan para personel Warkopi masih berusia muda.
"Sedih gua, sedih gua bapak Ded. Mereka anak-anak," ungkapnya.
Baca juga: Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun
Kini sahabat mendiang Dono dan Kasino ini lebih memilih diam, pasalnya Indro mengatakan pihak Warkopi akan berhadapan langsung dengan anak-anaknya terkait dugaan tindak plagiat yang dilakukan.
Mengingat HAKI telah resmi dihibahkan kepada anak-anak Warkop DKI sejak 2004 silam.
"Makanya gue sekarang lebih diam. Ya toh hadapannya sama anak-anak gue juga. Gue udah lepasin mereka gue juga harus konsekuen dong. Mereka yang berhadapan," tutup Indro.