News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Orang Tua KD Trauma Imbas Kedatangan Umi Kalsum dan Abdul Rozak, Akui Terima Kata Tak Pantas

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua haters Ayu Ting Ting disebut trauma usai didatangi Umi Kalsum dan Abdul Rozak hingga terima kata tak pantas.

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi orang tua Kartika Damayanti (KD) setelah didatangi Umi Kalsum dan Abdul Rozak.

Beberapa waktu lalu orang tua Ayu Ting Ting sempat mendatangi rumah haters atau penghina putri mereka.

Akan tetapi, kedatangan tersebut justru berdampak pada psikis orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.

Pengacara orang tua KD sekaligus Ketua Kongres Pemuda Indonesia Jatim, Edi Prastio buka suara terkait itu.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (7/10/2021).

Edi menerangkan, kini orang tua KD menjadi trauma ketika bertemu dengan orang baru.

Baca juga: Laporan Polisi Terhadap Orang Tua Ayu Ting Ting Masih Diproses, Pihak KD Minta Keadilan

Umi Kalsum mengaku belum puas setelah berhasil datangi rumah penghina Ayu Ting Ting hingga buat laporan polisi. (Instagram @mom_ayting92_)

"Semenjak kejadian kedatangan AR dan UK ke Bojonegoro, mereka merasa malu dan tertekan."

"Kalau ketemu orang agak trauma, untuk menghadapi orang yang tidak dikenal," jelas Edi.

Selain itu, orang tua KD juga disebut jadi lebih tertutup dari yang sebelumnya.

"Kalau mau ketemu itu nggak ditemui, rumah ditutup. Lebih banyak menutup diri."

"Apalagi ada plat nomor mobil B gitu 'kan, itu udah ketakutan sendiri," imbuhnya.

Dalam pelaporan tersebut, Edi mempolisikan Umi Kalsum dan Abdul Rozak dengan beberapa pasal.

Baca juga: PROFIL Enzy Storia, Artis yang Diisukan Telah Dilamar Gading Marten di New York

Baca juga: Awal Kecurigaan Denny Sumargo Terhadap Eks Manajer, Berkelit saat Diminta Perlihatkan Kontrak

Di antaranya mengenai dugaan pencemaran nama baik hingga penghinaan.

"Pelaporannya kemarin adalah Pasal 310, 311, dan 315 KUHP."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini