TRIBUNNEWS.COM - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ikut menanggapi soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Asrorun Niam menilai pernikahan resmi Lesti dan Billar ini tetap sah menurut syar'i.
Bahkan, ia juga mengatakan pernikahan tersebut bukanlah pembohongan publik.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan, MUI Bicara Soal Pernikahan Leslar: Bukan Kebohongan Publik
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment tayang pada Sabtu (9/10/2021).
"Bahwa nanti ada tadjidin nikah (pengulangan nikah) untuk kepentingan proses perolehan buku nikah itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya (nikah siri)," ujar Asrorun.
Ia juga menambahkan, pernikahan Lesti dan Billar ini tidak bisa dianggap sebagai pembohongan publik.
Asrorun Niam telah mengaitkan pernikahan ini dengan isu yang berada dalam konteks fiqih.
Pun dengan aturan Undang-undang, pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar telah dianggap sah.
"Itu bukan kebohongan publik, jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya," ujar Asrorun.
Sementara itu, serangkaian acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang ditayangkan di stasiun televisi juga bukan merupakan pembohongan publik.
Pihaknya menilai hal itu sebagai syiar (kemuliaan) dalam pernikahan.
Baca juga: Ketua KPI Jatim Akui Mengidolakan Lesti Kejora dan Rizky Billar
"Nggak ada (pembohongan publik) kan itu justru menjadi bagian dari syiar," ujar Asrorun.
Sedangkan, satu di antara sunnah dalam pernikahan adalah untuk mensyiarkan.
Untuk itu, dalam acara pernikahan dianjurkan menyediakan jamuan makan atau walimah.
"Salah satu sunnahnya adalah mensyiarkan makanya ada anjuran untuk walimah," ujar Asrorun.
Tujuan dari syiar pernikahan adalah untuk mengabarkan kepada khalayak publik telah adanya ikatan suami dan istri antara seorang laki-laki dan perempuan.
Selain itu, juga dianggap berbagi kebahagiaan kepada sesama umat manusia.
"Kepentingannya apa? berbagi kebahagiaan kemudian juga mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah sah hubungan suami istri," ujar Asrorun.
Diketahui, pasangan Lesti Billar juga melakukan akad nikah sebanyak dua kali.
Akad pertama adalah untuk pernikahan siri, akad kedua untuk meresmikan pernikahan secara resmi negara.
Namun, akad nikah dua kali ini tampaknya malah menjadi polemik di masyarakat.
Kemudian, Asrorun Niam kemudian memberikan tanggapan terkait hal itu.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Panggil Calon Anak Mereka dengan Nama Utun
Asrorun menilai, akad nikah Billar dan Lesti yang dilakukan dua kali ini sama sekali tidak ada masalah.
"Iya secara syar'i nggak ada masalah," ujar Asrorun.
Di sisi lain, kini Lesti Kejora sedang mengandung anak pertamanya dengan Rizky Billar.
Terkait kehamilan ini, banyak orang yang mempermasalahkan pelaksanaan pernikahan resmi ketika Lesti tengah mengandung.
Namun, Asrorun mengatakan, apabila wanita dari pernikahan siri ini hamil, maka nasab serta perwalian anaknya kelah sedah jelas dari suami sang ibu yang menikah secara siri.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat,"
"Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan,"
Selain itu, ia juga menjelaskan faktor-faktor yang membuat pasangan melakukan nikah siri.
Faktor yang membuat pasangan melakukan nikah siri tidak selalu dianggap buruk.
"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan, faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan,"
"Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," ujar Asrorun.
Simak berita lainnya terkait Lesti Kejora dan Rizky Billar
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)
Baca tanpa iklan