Ia meminta pihak yang mempermasalahkan kebebasannya untuk mengecek langsung ke pihak terkait.
"Wah itu salah, kalau misalkan dibilang belum waktunya itu memang sudah waktunya."
"Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas atau Rutan silakan," terang Askara Harsono.
Baca juga: Askara Parasady Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Terkait KDRT Terhadap Nindy Ayunda
Baca juga: Sandiaga Uno: PB PRSI di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie Banyak Hasilkan Prestasi Dunia
Ia menjelaskan, mendapatkan vonis sembilan bulan untuk kasus narkoba dan senjata api ilegal.
Lalu, ia dijatuhi dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus KDRT.
Mantan suami Nindy Ayunda ini kemudian mengajukan cuti bersyarat dan dipotong menjadi 9 bulan.
"Sudah melewati putusan PN Jakarta Selatan, yang pertama 9 sama 2, jadi total 11 bulan."
"11 bulan itu kalau 2/3 itu sebenarnya 8 sampai 9 bulan, saya sudah menjalani 9 bulan," tambahnya.
Pun Askara menambahkan telah mengajukan cuti bersyarat agar bisa bebas tiga hari yang lalu.
"Jadi nggak ada namanya aneh-aneh, main belakang atau apa itu nggak ada."
"Iya saya mengajukan cuti bersyarat, di mana dua minggu sekali harus tetap hadir," jelas Askara Harsono.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)