News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara atas Kasus KDRT hingga Narkoba, Askara Harsono: Bahagia

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkapan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Harsono usai bebas dari penjara dalam kasus KDRT hingga narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Ungkapan kebahagiaan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Harsono setelah bebas dari penjara.

Diketahui beberapa waktu lalu Askara Harsono mendekam di penjara karena sejumlah kasus.

Lantas, setelah menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis, ia berhasil menghirup udara segar.

Saat ditemui, Askara Harsono menerangkan sudah bebas dari penjara sejak Jumat (8/10/2021) kemarin.

Ia disebutkan dijatuhi vonis total 11 bulan penjara untuk tiga perkara yang masuk ke pihak kepolisian.

Di antaranya adalah narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Mendekam di Penjara, Berat Badan Askara Parasady Naik

Ungkapan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Harsono usai bebas dari penjara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kendati demikian, tak sedikit pihak yang beranggapan mantan suami Nindy Ayunda keluar sebelum waktunya.

Terkait itu, Askara Harsono langsung menepis dan menegaskan sudah sesuai.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Senin (11/10/2021).

Pun ia mempersilakan untuk mengecek kebebasannya ke pihak-pihak terkait.

"Wah itu salah, kalau misalkan dibilang belum waktunya itu memang sudah waktunya."

"Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas atau Rutan silakan," terang Askara Harsono.

Baca juga: Akui Khilaf Aniaya Nindy Ayunda, Askara Anggap yang Dilakukannya untuk Selamatkan Rumahtangga

Baca juga: Baim Wong Kesulitan Tentukan Nama Tengah Anak Kedua, Sebut Harus Minta Persetujuan Paula Verhoeven

Askara Harsono menerangkan divonis 9 bulan penjara untuk kasus narkoba dan senjata api ilegal.

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 2 bulan penjara terkait kasus KDRT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini