News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora Ijab Kabul Dua Kali, MUI Tegaskan Sah Secara Agama dan Negara

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar saat nikahi Lesti Kejora, begini tanggapan MUI.

TRIBUNNEWS.COM - Soal ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar, begini tanggapan MUI.

Pernikahan siri pasangan Billar dan Lesti Kejora hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.

Lantas Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh angkat bicara terkait ijab kabul tersebut.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Sabtu (9/10/2021).

Asrorun menerangkan selama akad memenuhi syarat dan rukun, maka akan dianggap sah.

Sehingga dengan begitu, orang tersebut diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.

Baca juga: Rizky Billar Laporkan Akun Haters ke Polisi, Lesti Kejora Sudah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Soal ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar, begini tanggapan MUI. (Instagram @harrisvriza)

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan sah," terang Asrorun.

"Kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, memiliki tanggung jawab nafkah."

"Jika mempunyai anak nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orang tua," tambahnya.

Apabila kemudian ada pengulangan nikah secara negara, Asrorun berujar itu sah-sah saja.

Lanjut, ia menambahkan pernikahan kedua tidak akan menghilangkan keabsahan akad yang pertama.

Pun soal polemik Billar dan Lesti, pihak MUI menegaskan bukan sebagai pembohongan publik.

Baca juga: Ungkap Ngidam Lesti yang Belum Bisa Diwujudkan, Rizky Billar: Dia Pengan Lihat Saya Metik Mangga

Baca juga: Lesti Kejora Dihujat soal Pernikahan Siri, Sahabat Akui Khawatir dengan Kandungan Istri Rizky Billar

"Jika ada pengulangan nikah untuk perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya."

"Begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi dihadapan PPN itu bukan pembohongan publik," jelas Asrorun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini