TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi memutuskan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Anji divonis empat bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Momen Haru Siti Badriah Umumkan Hamil Anak Pertama, Suami Nangis Sujud Syukur
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penghinaan Anaknya, Orang Tua Ayu Ting Ting Dicecar 18 Pertayaan
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (12/10/2021).
Pada Senin (11/10/2021), sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat Anji berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur," kata ketua majelis hakim.
"Selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," paparnya.
Putusan hakim yang memvonis Anji empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Marlina Boyong 3 Saksi Terkait Kasus Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik
Baca juga: Keluarga Zaskia Gotik Benarkan Sirajuddin Mahmud Sering Datangi Rumah Mantan Istri untuk Urusan Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anji diamankan pada 11 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan terhadap Anji dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (13/6/2021).
"Betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal, inisialnya EAP atau AN," kata Kombes Ady.
"Pada hari Jumat tanggal 11 Juni lalu sekitar pukul 19.30 WIB," sambungnya.
Ady Wibowo menjelaskan pihaknya menangkap Anji di sebuah studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, terdapat barang bukti ganja yang diamankan.