"Dan ada nilai kebohongan publiknya," ujar Edy.
Menurut penuturannya, seorang yang akan melakukan pernikahan resmi setelah adanya pernikahan siri harus melalui sidang isbat di Pengadilan Agama.
Apabila seseorang tidak melakukan isbat nikah, maka pernikahan siri harus terpaksa dibatalkan.
"Ada aturan yang harus diikuti, yaitu harus melalui sidang isbat, kalau beliau tidak melakukan sidang isbat berarti kan ada pembatalan pernikahan, nikah yang siri kemarin dibatalkan," ujar Edy.
Lanjut lagi, Edy Prastyo juga turut menyinggung penjelasan dari pengacara Lesti dan Billar.
Edy sudah mendengar tanggapan dari pengacara Lesti dan Billar.
"Dan kami lihat sih malah lawyer-nya menyampaikan 'minta maaf emang siapa dia' itu hak mereka sih, cuman klien kami (Mila Machmudah) selaku warga negara berhak mempertanyakan hal tersebut," ujar Edy.
Edy kembali menegaskan, Mila Machmudah tidak pernah meminta Lesti dan Billar untuk menyampaikan permohonan maaf kepadanya.
Namun, permintaan maaf tersebut harus ditujukan ke depan publik.
Baca juga: Bukan Pertama Kali, Lesti Kejora Ceritakan Detik-detik Pingsan di Panggung, Kepala Seperti Diperas
"Kan minta maafnya bukan ke klien kami, tapi ke publik kan itu yang harus ditegaskan lagi," ujar Edy.
Pengacara Lesti-Billar Buka Suara
Di sisi lain, Theo Cosner selaku pengacara Lesti dan Billar ikut memberikan tanggapan.
Ia mengatakan, beberapa waktu yang lalu MUI sudah menyampaikan hukum islam adanya akad nikah dua kali.
MUI pun telah menegaskan, akad nikah sebanyak dua kali tidak akan dipermasalahkan.