"FS mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina."
"Yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," tuturnya.
Dalam menangani kasus ini, pihak Kodam Jaya telah melakukan pemeriksaan dari bandara hingga wisma atlet.
Pun Herwin akan memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut sesuai perintah dari Pangdam Jaya.
"Proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," terang Herwin.
Seharusnya Tak Karantina di Wisma Atlet
Herwin turut menerangkan, tak seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Diberitakan Kompas, sang selebgram tidak masuk dalam kategori yang berhak karantina di wisma atlet.
"Kasus Rachel Vennya menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," tambahnya.
Menurut ketentuan, kriteria warga yang berhak karantina di wisma atlet adalah para pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina Covid-19, Kemenkes : Aparat Harus Tegas
Baca juga: Kemenkes Telusuri Dugaan Rachel Vennya Kabur saat Karantina Covid-19
Kedua adalah mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri.
Serta pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Rachel Vennya Hanya Dikarantina Tiga Hari di Wisma Atlet
Menurut peraturan, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina minimal delapan hari.