TRIBUNNEWS.COM - Respons pihak Ayu Ting Ting soal kemungkinan damai dengan Kartika Damayanti (KD).
Polemik antara pedangdut Ayu Ting Ting dengan KD hingga kini masih berlanjut.
Saat disinggung soal kemungkinan damai, begini kata Kuasa Hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/10/2021).
Minola menegaskan tidak ada konsep damai di dalam hukum pidana, di mana Ayu Ting Ting mempolisikan KD.
"Kembali saya tegaskan secara konteks hukum pidana tidak dikenal yang namanya konsep damai."
Baca juga: Abdul Rozak dan Umi Kalsum Dipolisikan Orang Tua KD, Ayu Ting Ting Tak Khawatir dan Tanggapi Santai
"Karena itu hanya ada dalam konteks hukum perdata," terang Minola.
Meski begitu, Minola tak menutup kemungkinan apabila nantinya pihak penyidik memfasilitasi mediasi.
"Tapi apapun bisa terjadi, artinya kalau memang ada kemungkinan mediasi yang dilakukan oleh penyidik."
"Kemudian itu bisa menyelesaikan persoalan karena ini dianggap sebagai delik aduan," tambahnya.
Diketahui orang tua Ayu Ting Ting telah diperiksa terkait laporan terhadap KD, Selasa (12/10/2021).
Pemeriksaan terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum berlangsung sekira tiga jam.
Baca juga: Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dipolisikan, Kuasa Hukum Ayu Ting Ting Nilai Laporan Terlalu Mendramatisir
Baca juga: Bantah Tudingan Orangtua KD, Kuasa Hukum Sebut Niat Keluarga Ayu Ting Ting ke Bojonegoro Silaturahmi
Minola mengungkapkan kliennya dicecar total 18 pertanyaan, Abdul Rozak mendapat 6 pertanyaan sementara Umi Kalsum 12.
"Untuk Ayah Rozak ada enam pertanyaan, untuk Ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," jelas Minola.