TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, menjadi sorotan publik.
Diketahui Rachel Vennya harusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah dirinya pulang berlibur dari Amerika Serikat.
Namun, baru tiga hari menjalani isolasi, ia kabur dari rumah sakit darurat Covid-19.
Diduga, kaburnya Rachel Vennya dibantu seorang oknum anggota TNI berinisial FS yang ditugaskan di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
Peran oknum anggota TNI
Menyikapi kaburnya Rachel Vennya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji pun mengambil langkah cepat.
Ia memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu meloloskan Rachel Vennya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir.
Artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan nonprosedural.
Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok tertentu.
Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.