Wiku menyampaikan, pihak satuan petugas (Satgas) berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan," tambahnya.
Pun ia mengimbau pada semua pelaku perjalanan internasional agar menaati peraturan.
Tidak hanya itu, Wiku memberikan ultimatum akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan."
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Wiku.
Baca juga: Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
Baca juga: Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Tak Dapat Imbalan, Apa Motifnya ?
Oknum TNI Sudah Dinonaktifkan
Kapendam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra mengatakan oknum TNI yang disebut membantu kaburnya Rachel Vennya telah dinonaktifkan.
Oknum yang berinisial FS itu kini tak lagi bertugas sebagai Satgas Covid-19.
"Yang bersangkutan (oknum TNI) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke satuan," ungkap Herwin.
Terkait sanksi yang akan diberikan pada FS, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.
"Untuk sanksi kita menunggu hasil penyelidikan dari polisi militer."
"Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," lanjutnya.
Berita lain terkait Rachel Vennya kabur dari karantina
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)