News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Anji Manji Bebas, Keluarga Sambut Gembira: Welcome Back Joy!

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anji Manji bersama kakaknya.(instagram @erie_nya)

Di studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja seberat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Saat itu, Anji memesan semua barang haram tersebut lewat akun Instagram.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan sidang Anji.

Dakwaan Anji

Atas kasus Anji, jaksa mendakwa suami dari Wina Natalia itu dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Minta Dikirimkan Tape Rekaman, Anji Manji Bikin Lagu Selama Rehabilitasi di RSKO

"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.

Tak gunakan jasa pengacara

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021).

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan seorang diri tanpa bantuan kuasa hukum.

"Apakah saudara enji mau didampingi penasihat hukum?" kata majelis hakim, Yulisar didalam persidangan.

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji Manji.

Hakim tidak mempermasalahkan keinginan pria 42 tahun itu menjalani persidangan tanpa didapingi penasihat hukum.

Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini