News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dinonaktifkan dan Dikembalikan ke Satuan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina.

Ia dicecar 35 pertanyaan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan saat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Rachel mengaku siap menjalani proses hukum.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rachel Vennya diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik seputar kasus pelanggaran kekarantinaan atau tidak menjalani karantina paska melakukan perjalanan sesuai aturan pemerintah terkait perjalanan selama masa pandemi demi menekan penyeberan Covid-19.

Setelah diperiksa, Rachel Vennya meminta maaf kepada masyarakat.

Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan dalam pemeriksaan klienya tersebut tidak menjelaskan detail pemeriksaan oleh tim penyidik namun hanya menjelaskan seputar kronologis.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Dibantu Dua Oknum TNI, Polisi Cecar 35 Pertanyaan

Terancam Penjara Satu Tahun

Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).

Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu, Kompas.tv/Theo Reza)

Simak berita lainnya terkait Rachel Venya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini