News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Mobilnya Viral Ketahuan Nunggak Pajak, Rachel Vennya Langsung Lakukan Perpanjangan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya langsung lakukan perpanjangan pelat nomor mobil tahunan usai viral ketahuan nunggak pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Rachel Vennya langsung bayar pajak mobilnya setelah viral ketahuan nunggak.

Mobil Alphard berpelat B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya jadi sorotan publik.

Lantaran nomor pelat mobil RFS yang sempat dianggap hanya dimiliki khusus oleh pejabat negara.

Selain itu, warganet mengetahui pajak tahunan dari mobil Rachel Vennya belum dibayar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono lantas beri keterangan perihal temuan ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: FAKTA Kasus Mobil Berpelat RFS Milik Rachel Vennya, Warna Asli Putih hingga Dikenai Sanksi Tilang

Rachel Vennya langsung bayar pajak mobilnya setelah viral ketahuan nunggak. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

AKBP Argo mengungkapkan Rachel Vennya telah membayar pajak dari mobil dengan pelat B 139 RFS.

Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sang selebgram baru membayar, Senin (25/10/2021) kemarin.

Padahal seharusnya mantan istri Niko Al Hakim ini melakukan perpanjangan pada Agustus 2021.

"Masa berlaku pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai dengan Agustus 2022."

"Memang baru diperpanjang hari Senin kemarin di Samsat," ucap AKBP Argo.

Dalam kesempatan itu, AKBP Argo turut menjelaskan soal pembuatan pelat nomor mobil Rachel Vennya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelat Nomor Mobil RFS, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Selama 2 Jam

Baca juga: Soal Pelat RFS pada Mobil Rachel Vennya, Polisi: Ini Bukan Pelat Istimewa, Bisa Dimiliki Masyarakat

Di mana selebgram yang juga pengusaha ini membuat pelat nomor di tahun 2020, lalu.

AKBP Argo menegaskan pembuatan pelat nomor B 139 RFS telah sesuai dengan prosedur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini