TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Anniversary Pernikahan ke-3, Maia Estianty Ungkap Perlakuan Irwan Mussry padanya
Baca juga: Tak Tahu soal Perjanjian Pranikah, Oki Setiana Dewi Malah Singgung Rencana Ria Ricis
Menanggapi status sang anak yang kini kembali menjadi narapidana, raja dangdut Rhoma Irama mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (31/10/2021).
"Saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan apapun, saya ikhlas aja," kata Rhoma.
Rhoma Irama menyebut Ridho telah berulang kali meminta maaf kepadanya atas apa yang telah dilakukan.
Sebagai orang tua, Rhoma pun memaafkannya dengan lapang dada.
"Dia (Rhoma Irama) minta ridho, minta maaf, minta ampun, dan minta doa," ucap Rhoma Irama.
"Ya saya maafkan dia, saya doakan dia," tambahnya.
Kendati demikian, Rhoma memiliki harapan ke depan soa putranya.
Seolah lelah dengan kasus narkoba sang anak, Rhoma Irama sangat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang terakhir, jangan sampai ada yang ketiga, kedua udah cukup," terangnya.
Baca juga: Bukan Atta Halilintar, Ternyata Raul Lemos yang Ajak Keluarga Anang Hermansyah Makan Malam
Rhoma Irama Sempat Tak Percaya Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba
Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.