Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Polisi akan memeriksa Rachel dalam kasus yang sudah dinaikkan ke penyidikan ini.
Senin (1/11/2021) hari ini Rachel diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Pekan Kembali Diperiksa Polisi, Statusnya Saksi
Baca juga: Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi Terkait Pelanggaran Karantina, Sang Selebgram Janji Datang
Pihak Rachel sendiri memastikan bahwa kliennya bakal menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2021).
Indra memastikan bahwa kliennya itu akan taat dan patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menjamin jika selama ini Rachel berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berjalan kepolisian.
"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," tambah Indra.
Status Rachel Vennya Bakal Berubah Jadi Tersangka?
Mungkinkah dalam pemeriksaan kali ini Rachel Vennya akan berubah statusnya menjadi tersangka?
Polisi dalam keterangan terakhir mengatakan, meski kasusnya sudah naik ke penyidikan, Rachel masih berstatus saksi.
Peningkatan perkara ke penyidikan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik yang menemukan dugaan pidana dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu.
Baca juga: Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Masuk Penyidikan, Pacar Salim Nauderer Akan Diperiksa Lagi
Baca juga: Terbukti Langgar Aturan, Rachel Vennya Didenda Rp 500 Ribu dan Mobil Berpelat RFS Disita
"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan dan berstatus saksi, Rachel terancam menjadi tersangka apabila terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan.