Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa kasus Kekarantinaan Kesehatan, Senin (1/11/2021). Benarkah potensi ia ditetapkan sebagai tersangka menguat?
Meski ia saat ini masih ia masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, potensi untuk ditetapkan menjadi tersangka menguat.
Ia dipersangkakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya hanya 1 tahun.
Baca juga: Benakah Rachel Vennya Berpotensi Jadi Tersangka? Kuasa Hukum: Masih Saksi
Baca juga: Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini diketahui ditemukan unsur pidana di dalamnya.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski saat kasus Rachel telah naik ke penyidikan, pihaknya tak menahan Rachel dan kedua kawannya.
Meski sudah ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, polisi masih berupaya menggali informasi tambahan terkait pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Hingg saat ini, Rachel masih menjalani pemeriksaan bersama kekasihnya Salim Nauderer.
Respon Kuasa Hukum: Masih Saksi
Indra Raharja sebagai kuasa hukum dari Rachel Vennya memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum.
Ia mengatakan Rachel Vennya berusaha menetapi janjinya seperti yang sempat dikatakan usai pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan beberapa waktu lalu, dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," kata Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Indra menuturkan bahwa saat ini proses hukum kliennya itu sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.